Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dan menyegel sebuah ruang tersembunyi saat menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing atau penentuan harga transfer yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari.
Perkara tersebut mencakup periode 2008 hingga 2025. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan pada 29–30 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi tersebut pada Minggu, 1 November 2026.
Lokasi yang digeledah adalah kantor PT IPPS di Menara Batavia lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kavling 126.
Alamat itu berada di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik.
Surat perintah tersebut bernomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026, tertanggal 9 Maret 2026, jo. PRIN-435/F.2/10/2026, tertanggal 26 Oktober 2026.
Dalam penggeledahan, tim menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Salah satu barang yang disita ialah telepon genggam.
Menurut Anang, telepon tersebut berisi data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik lainnya.
Selain melakukan penyitaan, penyidik menyegel kantor PT IPPS di alamat tersebut. Pintu sebuah lemari juga turut disegel.
Pintu lemari itu menjadi akses menuju ruang tersembunyi di dalam kantor. Anang menyampaikan temuan tersebut dalam keterangan mengenai penggeledahan.
Ringkasan informasi: penggeledahan berlangsung pada 29–30 Oktober 2026 di kantor PT IPPS, Jakarta Pusat.
Barang yang disita mencakup dokumen, telepon genggam, dan barang bukti elektronik lain. Kantor serta pintu lemari menuju ruang tersembunyi disegel.
Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari untuk periode 2008–2025.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka berinisial AL, yang menjabat Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL.
Penetapan AL dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi. Anang menyampaikan informasi penetapan tersangka itu pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Penggeledahan kantor PT IPPS menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sama. Kejagung menyita barang bukti dan menyegel sejumlah bagian kantor.

