taik

Maman Pastikan Batas Omzet Jadi Penentu, Usaha di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak Digital

Maman Pastikan Batas Omzet Jadi Penentu, Usaha di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak Digital

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah meluruskan kabar yang menyebut pajak digital akan mulai diberlakukan pada 9 November 2026.

Penjelasan itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada wartawan di kantor kementerian, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Maman menyatakan pengusaha dengan omzet tahunan kurang dari Rp500 juta tidak menjadi sasaran pemungutan pajak digital tersebut.

Ia menegaskan ketentuan itu berlaku nasional, dari Sabang sampai Merauke, sehingga batas omzet tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Pernyataan Maman menjawab informasi mengenai rencana penerapan pajak digital yang menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha dan masyarakat.

Ribka Haluk Minta Pembangunan Papua Disesuaikan dengan Kondisi Tiap Wilayah

Ia menekankan bahwa pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenai pungutan pajak.

Dengan demikian, kabar mengenai pajak digital pada 9 November tidak berarti seluruh pengusaha akan terkena kewajiban itu.

Maman menyebut kebijakan tersebut ditujukan kepada pengusaha yang omzetnya jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang disorot berkaitan dengan pengusaha beromzet besar yang diduga membagi badan usahanya.

Menurut Maman, sebagian pengusaha diduga memecah perusahaan agar masing-masing badan usaha tercatat memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Nabire Usulkan Dua Lokasi Sekolah Rakyat, Pemerintah Minta Syarat Lahan Dipenuhi

Langkah tersebut, sebagaimana dijelaskan Maman, dilakukan agar pengusaha tetap dapat menikmati insentif atau fasilitas perpajakan.

Ia mengatakan kebijakan itu diperuntukkan bagi pengusaha yang omzet usahanya sebenarnya sudah melampaui batas tersebut.

Namun, perusahaan mereka diduga dipecah sehingga omzet yang tercatat tetap berada di bawah Rp4,8 miliar.

Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan pemerintah mengenai sasaran kebijakan dan batas omzet yang disebutkan.

Maman juga memaparkan arahan Presiden mengenai perlakuan pajak bagi pengusaha berdasarkan jumlah omzet tahunan mereka.

Mutasi 264 Perwira Polri, Sofyan Nugroho Ditugaskan di KAI

Pengusaha dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun, menurut arahan tersebut, dikenai pajak sebesar 0 persen.

Sementara itu, pengusaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen per tahun.

Perbedaan batas dan tarif tersebut penting dipahami agar sobat pelaku usaha tidak menyamakan semua kategori omzet.

Angka-angka yang disampaikan Maman menunjukkan bahwa perlakuan pajak bergantung pada rentang omzet yang dimiliki pengusaha.

Untuk kategori di bawah Rp500 juta, ia menegaskan tidak ada pungutan pajak digital yang dikenakan.

Adapun tarif 0,5 persen per tahun disebut berlaku bagi pengusaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar.

Maman menyebut sasaran kebijakan yang dibahas berada pada kelompok pengusaha beromzet sekitar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Penjelasannya turut menyinggung dugaan pemecahan perusahaan untuk menjaga omzet badan usaha tetap di bawah Rp4,8 miliar.

Polemik tersebut sebelumnya juga mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kebijakan yang dimaksud bernama SPP-TDLN.

SPP-TDLN merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, menurut penjelasan yang disampaikan Inge.

Inge menyatakan kebijakan tersebut bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem itu tidak dirancang untuk memungut seluruh transaksi yang berasal dari luar negeri.

Menurut Inge, kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian mengenai pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Penjelasan DJP itu melengkapi keterangan Maman mengenai kebijakan yang ramai dibicarakan menjelang tanggal 9 November 2026.

Keduanya menyampaikan penjelasan berbeda dari sisi masing-masing, yakni batas omzet usaha dan ruang lingkup sistem transaksi digital.

Dalam keterangannya, Maman menegaskan pelaku usaha di bawah Rp500 juta tidak termasuk sasaran pungutan yang dibahas.

Sementara itu, Inge menekankan SPP-TDLN bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak mencakup seluruh transaksi luar negeri.

Ringkasan angka yang dijelaskan Maman meliputi omzet di bawah Rp500 juta dengan tarif 0 persen per tahun.

Untuk omzet sampai Rp4,8 miliar, Maman menyebut tarif yang berlaku sebesar 0,5 persen per tahun.

Adapun kelompok yang disebut sebagai sasaran kebijakan memiliki omzet sekitar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Angka-angka tersebut disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai pemecahan perusahaan dan fasilitas perpajakan.

Informasi yang disampaikan pemerintah juga membedakan kebijakan pajak berdasarkan omzet dengan sistem pemungutan transaksi digital luar negeri.

Karena itu, Maman meminta publik memahami batas omzet yang berlaku sebelum menyimpulkan seluruh pengusaha akan dikenai pajak digital.

Ia menegaskan kembali bahwa ketentuan bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta berlaku dari Sabang sampai Merauke.

×
×