taik

Uang Rp50 Juta dan Barang Bukti Jadi Sorotan Sidang Bangun Paulus

Uang Rp50 Juta dan Barang Bukti Jadi Sorotan Sidang Bangun Paulus

Persidangan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Senin malam, 2 November 2026.

Majelis hakim menghadirkan Bripka Eko Haryanto sebagai saksi verbalisan dalam agenda sidang tersebut. Eko merupakan penyidik Unit 3 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Eko menjelaskan proses penyidikan perkara yang menjerat Bangun. Ia juga menyampaikan telah bekerja sebagai penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat selama 23 tahun.

Salah satu hal yang dibahas di ruang sidang adalah uang Rp50 juta yang sebelumnya dikirim korban kepada terdakwa. Bangun mempertanyakan alasan penyidik tidak mengembalikan dana tersebut.

Eko menjelaskan uang itu dapat diterima kembali apabila terdakwa menyatakan dana tersebut sebagai hasil kejahatan. Menurut penyidik, terdakwa tidak bersedia menyatakannya demikian.

Telegram Mutasi Polda Metro Jaya Tetapkan Sejumlah Pejabat Baru di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Karena itu, Eko mengatakan penyidik tidak dapat menerima pengembalian uang tersebut dalam kondisi tersebut. Penjelasan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Bangun di hadapan majelis hakim.

Selain uang, pembahasan sidang turut menyinggung barang yang disebut berkaitan dengan perkara. Barang-barang itu meliputi borgol, palu, dan telepon genggam.

Eko menyebut barang tersebut belum diperlihatkan kepada penyidik atau diserahkan selama proses pemeriksaan. Ia mengatakan penyidik memiliki analisis sendiri atas keadaan tersebut.

Keterangan itu mendapat tanggapan dari Bangun. Ia menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena merasa penjelasan saksi belum memuaskan, terutama mengenai barang bukti.

Bangun juga menilai keterangan Eko belum menjawab persoalan barang bukti yang dipertanyakannya. Keberatan itu disampaikan langsung kepada majelis hakim dalam persidangan.

Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Berlangsung hingga 8 November 2026

Setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra turut memberikan tanggapan mengenai pemeriksaan Eko sebagai saksi penyidik. Andri menilai pertanyaan penasihat hukum termasuk ranah praperadilan.

Persidangan tersebut membahas keterangan penyidik mengenai uang Rp50 juta serta keberadaan barang-barang yang disebut terdakwa. Kedua hal itu menjadi pokok perbedaan pandangan dalam pemeriksaan saksi.

Eko menjelaskan pertimbangan penyidik terkait dana yang dikirim korban, sementara Bangun meminta uang tersebut dikembalikan. Dalam keterangannya, penyidik mengaitkan pengembalian dengan pernyataan bahwa uang itu hasil kejahatan.

Perkara yang disidangkan merupakan dugaan pengancaman dan pemerasan dengan Bangun Paulus Tudungta sebagai terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam.

Di sisi lain, keterangan tentang borgol, palu, dan telepon genggam turut menjadi perhatian dalam persidangan. Eko mengatakan barang-barang itu belum diserahkan atau diperlihatkan kepada penyidik.

BMKG Petakan Wilayah yang Perlu Waspada Banjir saat Musim Hujan 2026

Bangun menyampaikan keberatan atas jawaban saksi, khususnya mengenai barang bukti. Sementara itu, jaksa memberikan penilaian bahwa pertanyaan penasihat hukum masuk dalam ranah praperadilan.

Pemeriksaan Eko mencakup proses penyidikan perkara yang menjerat Bangun. Ia hadir sebagai saksi verbalisan dan menerangkan bahwa dirinya telah bertugas sebagai penyidik selama 23 tahun.

×
×