AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian mengajukan pengunduran diri dari Polri. Keputusannya menjadi perhatian publik setelah diumumkan melalui akun Instagram pribadinya.
Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Netty mengunggah surat permohonan melalui akun @netty_diana. Dalam dokumen tersebut, ia menyebut pengunduran dirinya berlaku terhitung sejak 1 September 2026.
Netty menjelaskan bahwa keputusan itu diambil atas kehendaknya sendiri. Ia menyatakan tidak mendapat paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun.
“Keputusan ini bukan karena adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, melainkan atas pertimbangan pribadi dan keadaan yang menurut saya mengharuskan saya untuk mengakhiri masa pengabdian saya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” tulis Netty.
Dalam surat yang sama, Netty turut menyampaikan apresiasi atas pengalaman dan kesempatan yang diperolehnya selama menjadi anggota kepolisian. Ia menyebut pengalaman tersebut sebagai bagian dari pengabdiannya kepada institusi dan masyarakat.
“Selama menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, saya telah memperoleh banyak pengalaman, pembelajaran, serta kesempatan dalam memberikan pengabdian baik kepada institusi maupun kepada masyarakat,” lanjutnya.
Jabatan terakhir yang dicantumkan Netty adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi atau Kabagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Netty Rosdiana Siagian merupakan perwira menengah Polri. Ia memiliki pengalaman bertugas di beberapa satuan kepolisian, terutama di lingkungan Polda Metro Jaya.
Informasi yang tersedia mengenai perjalanan kariernya menyebut pengalaman penugasan di sejumlah satuan tersebut. Namun, tidak merinci nama jabatan atau periode tugas lainnya.
Pengajuan berhenti dari kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu memungkinkan anggota mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun.
Meski demikian, pengajuan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Unggahan Netty menyampaikan permohonannya, sementara aturan menjelaskan proses pemberhentian yang perlu ditempuh.

