Empat pejabat di Polres Sukoharjo dinonaktifkan setelah penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an menuai sorotan dan keluhan publik.
Mereka adalah Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena serta tiga perwira yang bertugas di bawah kepemimpinannya.
Tiga perwira tersebut ialah Kasat Reserse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Keputusan itu menyusul tindakan penggeledahan di kompleks pesantren pada 27 Oktober 2026 yang menjadi perhatian masyarakat.
Keempat personel kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan informasi tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin, 2 November 2026, mengenai penonaktifan dan pemeriksaan para personel.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Polres Sukoharjo, Polri menerbitkan surat telegram mutasi bernomor ST/2463/XI/2026.
AKBP Indra Maulana Saputra ditunjuk menjadi Kapolres Sukoharjo setelah sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali diserahkan kepada AKBP Christopher Adikara melalui pergantian tersebut.
Ringkasan pergantian jabatan: AKBP Indra Maulana Saputra memimpin Polres Sukoharjo, sedangkan AKBP Christopher Adikara memimpin Polres Boyolali.
Mabes Polri menyampaikan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas insiden penyisiran yang berlangsung di kompleks pesantren putri itu.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan publik terkait dampak psikologis terhadap penghuni pesantren.
Keluhan tersebut menyangkut trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh pondok setelah penggeledahan berlangsung.
Polri, kata Trunoyudo, tetap menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak serta keilmuan umat muslim.
“Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim,” ujar Trunoyudo.
Pemeriksaan etik terhadap para personel masih berlangsung di Propam Mabes Polri, sementara perkara hukum pokok tetap diproses.
Polri memastikan penyidikan perkara tersebut berjalan paralel di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB di pesantren tersebut.
Dalam operasi itu, aparat bersenjata laras panjang mendatangi kompleks Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.
Aparat mendobrak sejumlah pintu ruangan ketika para santriwati dan ustazah sedang tertidur, menurut keterangan dalam laporan.
Situasi tersebut membuat para santriwati dan ustazah ketakutan sebelum petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang-barang yang disita diklaim berkaitan dengan penyidikan kasus perusakan warung mi babi di Sukoharjo.
Perkara hukum pokok tetap berjalan meskipun pemeriksaan etik terhadap Kapolres dan tiga perwira tersebut sedang dilakukan.
Penonaktifan dan pergantian jabatan diumumkan setelah muncul laporan publik mengenai penggeledahan di lingkungan pesantren putri.
Langkah mutasi juga menetapkan pejabat baru untuk dua wilayah kepolisian, yakni Sukoharjo dan Boyolali.

