Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan perlu disusun berdasarkan kajian ilmiah yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan dalam Diseminasi Hasil Kajian yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di FKM UI, Depok, Senin (2/11).
Anggota DJSN dr. Mahesa Paranadipa mengapresiasi BPJS Kesehatan serta para peneliti yang berkontribusi dalam penyusunan kajian tersebut.
Ia menyatakan, DJSN akan memakai hasil kajian sebagai dasar penyusunan rekomendasi strategis kepada Presiden untuk kebijakan ke depan.
Mahesa mengatakan evaluasi JKN harus berlangsung terus-menerus, sebab persoalan dan dinamika kesehatan terus berkembang dari waktu ke waktu.
Mengenai tarif iuran, Peraturan Presiden Nomor 82 menetapkan evaluasi dilakukan setiap dua tahun, sebagaimana dijelaskan Mahesa dalam keterangannya.
DJSN juga telah membentuk kelompok kerja (Pokja) dengan melibatkan seluruh pihak terkait untuk menilai kecukupan dana JKN.
Mahesa mengingatkan bahwa penentuan tarif ideal memiliki banyak sudut pandang, sehingga kelompok kerja melibatkan beragam pihak terkait.
DJSN berharap hasil kajian ikut mendorong manfaat JKN bagi masyarakat terus bertambah, tanpa mengabaikan kecukupan dana jaminan sosial.
Bagi sobat peserta JKN, pesan utamanya ialah menyeimbangkan peningkatan manfaat dengan ketersediaan dana jaminan sosial yang memadai.

