taik

Permenaker BSU 2026 Tetapkan Bantuan Rp900.000, Rincian Kriteria Belum Lengkap

Permenaker BSU 2026 Tetapkan Bantuan Rp900.000, Rincian Kriteria Belum Lengkap

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), dengan total bantuan Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.

Dana tersebut dihitung dari bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2026. Pembayaran dilakukan sekaligus, sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan memperoleh total Rp900.000.

Aturan terbaru itu merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan sebelumnya mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.

Dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aturan tersebut juga tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026.

Tidak semua pekerja otomatis berhak menerima BSU. Materi yang tersedia menyebut bahwa calon penerima harus memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Sertifikat Lahan Jadi Tahap Penting Usulan Sekolah Rakyat Papua Pegunungan

Cuplikan aturan turut menyebut batas tertentu akan disesuaikan bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3.500.000. Namun, angka batas yang dimaksud dan rincian persyaratan lainnya tidak tercantum dalam materi yang tersedia.

Karena daftar kriteria lengkap tidak disertakan, sobat perlu merujuk naskah Permenaker tersebut untuk mengetahui seluruh ketentuan penerima. Informasi yang tersedia hanya memastikan nilai bantuan, periode pembayaran, dasar aturan, serta penyesuaian batas di wilayah dengan UMK di atas Rp3.500.000.

×
×