Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

- Penulis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim batal bacakan putusan Lukas Enembe hari ini, gegara ada benjolan di kepala? | Foto by Instagram

Hakim batal bacakan putusan Lukas Enembe hari ini, gegara ada benjolan di kepala? | Foto by Instagram

JAKBAREKSPRES.COM — Putusan Lukas Enembe batal dibacakan hakim, gegara ada benjolan di kepala?

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal menyampaikan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Baca Juga :  Hotman Paris Kirim Perwakilannya di Tegal Demi Beri Bantuan Hukum Romyani

Diketahui bahwa Lukas Enembe, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, telah dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat (6/10/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Salut! Yamaha Gelar Program Spesial di Hari Pelanggan Nasional, Ada Diskon?

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa Lukas dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pusing dan nyeri kepala akibat terjatuh di kamar mandi di Rutan KPK saat sedang buang air.

Baca Juga :  Kritisi Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, 2 Tokoh ini 'Colek' Azwar Anas, Kenapa?

Petrus mengungkapkan bahwa ada benjolan di kepala Lukas akibat kejadian tersebut, yang ia ketahui saat mengunjungi Lukas di Rutan KPK.

Penundaan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis : Aswan

Editor : Tsucipto

Sumber Berita : Postingnews.id

Berita Terkait

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!
Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Wacana Duet Prabowo dan Ganjar Mencuat, Nurdin Halid Justru Beri Tanggapan Menohok!
Berita ini 136 kali dibaca
googlenews

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

Senin, 9 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:54 WIB

Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

Berita Terbaru