Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini

- Penulis

Senin, 9 Oktober 2023 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mau dapat rice cooker gratis dari pemerintah? Cek syarat dan ketentuannya di sini | Foto by Pixabay

Mau dapat rice cooker gratis dari pemerintah? Cek syarat dan ketentuannya di sini | Foto by Pixabay

– Golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan tegangan rendah dan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah dengan jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah dengan jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Baca Juga :  Siap 'All Out' Dukung Prabowo, SBY Bersama Demokrat Bakal Kerja Keras, Viva: KIM Punya Potensi Menang!

2. Rumah tangga yang tidak memiliki AML

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon penerima AML akan diajukan berdasarkan validasi kepada desa atau pejabat setempat.

Baca Juga :  Terbaru: Link Klaim Saldo DANA Rp 130 Ribu, Update Selasa 19 September 2023, Buruan Ambil!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Calon penerima AML akan diajukan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat atau pejabat setingkat. Dalam pasal 4 ayat 1 dari Permen ESDM no.11 tahun 2023 juga disebutkan tentang pengumpulan data calon penerima AML.

Baca Juga :  Terkuak! Bukan Cuma Mario, Ternyata 5 Anak Pejabat ini Juga Pernah Terlibat Kasus Hukum?

PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri ESDM paling lambat pada tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

Penulis : Aswandie

Editor : Tsucipto

Sumber Berita : Postingnews.id

Berita Terkait

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!
Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Wacana Duet Prabowo dan Ganjar Mencuat, Nurdin Halid Justru Beri Tanggapan Menohok!
Berita ini 321 kali dibaca
googlenews

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

Senin, 9 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:54 WIB

Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

Berita Terbaru