Isy menekankan bahwa saat ini TikTok Shop belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Izin yang saat ini dimiliki oleh TikTok Shop baru sebatas izin kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dari Kemendag.
Presiden Jokowi menyadari bahwa perdagangan elektronik melalui media sosial memberikan dampak yang signifikan terhadap omzet perdagangan di pasar konvensional.
Oleh karena itu, pemerintah sedang bekerja keras untuk menyusun regulasi yang dapat mengatur bisnis social commerce dengan lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jokowi meyakinkan bahwa regulasi ini akan menjadi langkah solutif untuk mengatasi masalah yang ada dan melindungi UMKM lokal.
Berita selengkapnya bisa ditemukan di Postingnews.id lewat artikel berjudul: Bikin Resah UMKM, Jokowi Berencana Atur TikTok Shop
Penulis : Aswandie
Editor : Arya Satrio
Sumber Berita : Postingnews.id