Dibutuhkan UMKM, Ternyata Begini Fungsi dan Manfaat KUR Bagi Pelaku Usaha Mikro

- Penulis

Sabtu, 16 September 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan soal KUR: Manfaat, Fungsi dan Besarnya Cicilan, Plafon, Bunga setiap bulan

Penjelasan soal KUR: Manfaat, Fungsi dan Besarnya Cicilan, Plafon, Bunga setiap bulan

JAKARTA, JAKBAREKSPRES.COM — Hampir semua lembaga keuangan di Indonesia menghadirkan bantuan berupa pinjaman melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku usaha.

Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah KUR, namun mari kita simak penjelasannya secara lebih terperinci melalui artikel ini.

KUR merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui lembaga keuangan dengan menggunakan pola penjaminan.

Baca Juga :  Sudah Terjual 20 Persen, Tiket Kereta Buat Mudik Lebaran 2023 di Tanggal Favorit Jadi Incaran Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program KUR ini dirancang untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam mendukung kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Baca Juga :  Ngeri: Indonesia 'Diincar' 3 Jenis Penyakit Mematikan ini, Anda Perlu Waspada!

Dana yang disediakan melalui program KUR ini dapat berupa dana untuk modal kerja maupun investasi yang kemudian disalurkan kepada para pelaku UMKM baik secara individu, badan usaha, maupun kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau belum dianggap layak oleh bank.

Jadi, KUR bisa diartikan sebagai bentuk bantuan berupa kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk mendukung kelangsungan para pelaku usaha dengan penyediaan modal.

Baca Juga :  Gampang! Begini Cara Bikin Masakan Ayam Tulang Lunak Sambal Hijau, Sedap Sis

Secara jelas, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pinjaman yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga keuangan dengan tujuan untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro di Indonesia.

Penulis : Aswan

Editor : Arya Satrio

Sumber Berita : Postingnews.id

Berita Terkait

Mau DANA Gratis Rp 150 Ribu? Klaim Segera Khusus Hari Senin 21 Oktober 2024
Cara Pinjam Uang dari Sea Bank, Mudah dan Cepat: Cuma 3 Menit Langsung Cair!
Rekomendasi Kulkas Mini Hemat Listrik dan Berfitur Canggih, 4 Produk ini Bisa Dilirik Bund! 
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
Pinjam Rp 10 Juta dari KUR Pegadaian Syariah: Syaratnya Gampang dan Cepat Cair
Ramalan Anak Indigo Terbaru: Indonesia Akan Menghadapi Bencana Alam ini di Tahun 2024!
Daftar HP Harga Rp 1 Jutaan Berspesifikasi ‘Badai’: RAM Gede Bisa Buat Main Game
Diklaim ‘Manjur’ Buat Mendukung Diet, Buah Lemon Ternyata Mengandung Beberapa Zat Bermanfaat
Berita ini 173 kali dibaca
googlenews

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Mau DANA Gratis Rp 150 Ribu? Klaim Segera Khusus Hari Senin 21 Oktober 2024

Selasa, 10 Oktober 2023 - 03:58 WIB

Cara Pinjam Uang dari Sea Bank, Mudah dan Cepat: Cuma 3 Menit Langsung Cair!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 03:09 WIB

Rekomendasi Kulkas Mini Hemat Listrik dan Berfitur Canggih, 4 Produk ini Bisa Dilirik Bund! 

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:54 WIB

Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:17 WIB

Pinjam Rp 10 Juta dari KUR Pegadaian Syariah: Syaratnya Gampang dan Cepat Cair

Berita Terbaru