Pemerintah menjadwalkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai November 2026. Pada saat yang sama, pemerintah menyiapkan pengangkatan bertahap PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).
“Kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga. Rencana bulan November ini akan sudah dilakukan proses pendaftaran,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, rekrutmen diperlukan untuk menyegarkan komposisi pegawai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan itu juga ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Ia mengatakan, sebagian pegawai negeri sipil memasuki usia pensiun setiap tahun. Selain itu, sejumlah program prioritas pemerintah membutuhkan pengawalan.
Prasetyo juga mengumumkan rencana perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan tersebut mencakup beragam profesi, bukan hanya tenaga pendidik atau guru.
Kelompok yang disebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, anggota Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, serta tenaga teknis dan pelayanan.
“Memutuskan PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada Saudara-Saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar,” ujar Prasetyo.
Ia juga menyebut tenaga teknis, tenaga pelayanan, dan tenaga pelaksanaan lainnya sebagai bagian dari profesi yang termasuk dalam kebijakan tersebut.
Sementara itu, PPPK yang sudah berstatus Penuh Waktu akan difasilitasi untuk mengikuti tes CPNS. Pemerintah masih akan merumuskan kebijakan khusus bagi mereka yang terkendala persyaratan usia.
Prasetyo menjelaskan bahwa usia merupakan salah satu syarat dalam proses seleksi CPNS. Karena itu, pemerintah sepakat memikirkan perlakuan khusus untuk beberapa bidang yang membutuhkan kebijakan tersebut.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” katanya.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan diterapkan bertahap mulai 1 Januari 2027, kata Prasetyo.
Ringkasan kebijakan
Rekrutmen CPNS: proses pendaftaran direncanakan mulai November 2026.
Pengangkatan PPPK: PPPK Paruh Waktu akan menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Cakupan profesi: guru, dosen, petugas damkar, anggota Satpol PP, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelayanan.
Akses seleksi CPNS: PPPK Penuh Waktu akan difasilitasi mengikuti tes CPNS, dengan kebijakan khusus yang masih dirumuskan terkait syarat usia.

