News

Refly Soroti Perbedaan Tampilan Ijazah Jokowi di Dua Kesempatan

Refly Soroti Perbedaan Tampilan Ijazah Jokowi di Dua Kesempatan

Refly Harun menyoroti perbedaan dokumen ijazah yang diperlihatkan Joko Widodo di persidangan dengan dokumen yang pernah ditunjukkan sebelumnya.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma itu menyebut temuannya masih berupa pengamatan awal, bukan kesimpulan yang sudah terbukti.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Refly membandingkan dokumen yang diperlihatkan Jokowi di ruang sidang dengan yang ditampilkan dalam gelar perkara khusus Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus yang menjadi pembanding itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

Progres JSDP Zona 1 Tembus 76 Persen, AHY Kawal Target Rampung 2027

Menurut Refly, perbedaan tampak secara kasatmata, terutama pada bagian foto yang tercantum pada kedua dokumen ijazah itu.

Ia juga mempersoalkan Jokowi yang memperlihatkan ijazah kepada pengunjung sidang. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mendapat izin hakim.

“Ada dua catatan saya. Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin,” kata Refly di sela-sela sidang.

Selain tindakan memperlihatkan dokumen, Refly mempertanyakan pihak yang menunjukkan ijazah dalam persidangan tersebut.

Ia menyatakan ijazah yang menjadi barang bukti telah disita penuntut umum. Karena itu, menurutnya, penuntut umum semestinya memperlihatkannya.

Blibli Buka Pembelian Voucher Emas Lakuemas Online, Pengambilan Tersedia di 30 Gerai

“Yang kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukin Jokowi? Aneh. Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita,” kata dia.

Refly kembali menekankan bahwa penilaiannya mengenai perbedaan fisik dokumen masih perlu diuji melalui pembuktian lebih lanjut.

“Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025,” ungkap Refly.

Roy Suryo, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum, turut menyampaikan pengamatan mengenai aspek visual dokumen ijazah.

Namun, keterangan dalam sidang itu tidak merinci aspek visual yang menjadi perhatian Roy. Refly juga menyebut pengamatannya belum menjadi pembuktian.

Senyum Jokowi Saat Wartawan Menyinggung Isu Penyadapan di PN Jakarta Timur

×
×