taik

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Peluang Meminta Keterangan

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Peluang Meminta Keterangan

Nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kemungkinan meminta keterangan Ahmad Dhani sebagai saksi masih terbuka, bergantung pada kebutuhan pembuktian perkara.

KPK belum menyatakan Ahmad Dhani telah dipanggil atau ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Nama Ahmad Dhani disebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.

Perkara itu menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Warga Jakarta Diminta Siaga, Hujan Berpeluang Turun di Dua Wilayah pada 4 November

Persidangan mengungkap komunikasi yang berkaitan dengan barang milik seorang pengusaha bernama Huda.

Dalam kesaksiannya, Bayu mengatakan pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani setelah barang Huda ditemukan.

Barang tersebut disebut ditemukan dalam proses penindakan Bea Cukai saat berada dalam perjalanan antara Lampung dan Banjarmasin.

Bayu menyampaikan bahwa orang yang menghubunginya meminta bantuan terkait barang yang ditemukan dalam perjalanan tersebut.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta Bayu menjelaskan siapa Ahmad Dhani yang disebut dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Rekam Jejak Medali Jadi Modal Kota Bekasi Hadapi Porprov Jabar 2026

“’Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung-Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani’. Ahmad Dhani ini siapa?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Pengakuannya sih,” jawab Bayu ketika diminta menjelaskan sosok yang menghubunginya.

Jaksa lalu kembali memastikan apakah orang tersebut merupakan musisi atau personel band yang dikenal sebagai anggota Dewa 19.

Naskah persidangan yang disampaikan tidak memuat jawaban Bayu atas pertanyaan lanjutan jaksa mengenai identitas tersebut.

Keterangan itu menjadi asal kemunculan nama Ahmad Dhani dalam persidangan perkara yang sedang ditangani KPK.

PKN Minta PPN Pembalut Ditinjau, Soroti Biaya Menstruasi dan Limbah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fakta-fakta yang muncul selama sidang akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Budi, analisis diperlukan untuk membantu menjelaskan kronologi peristiwa dan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.

Budi juga menyebut peluang menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi masih terbuka dalam proses persidangan.

Kemungkinan tersebut bergantung pada kebutuhan untuk memperjelas fakta dan mendukung pembuktian perkara di pengadilan.

“Semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” tuturnya.

Pernyataan KPK itu belum memastikan bahwa Ahmad Dhani akan dimintai keterangan, melainkan menegaskan kemungkinan tersebut masih dipertimbangkan.

Budi menjelaskan, keterangan saksi dapat membantu majelis hakim memahami fakta yang berkaitan dengan perkara.

Karena itu, KPK mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan dan mencermati fakta hukum yang disampaikan di ruang sidang.

Budi mengatakan pengawasan masyarakat merupakan bagian dari peran publik dalam mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Dengan demikian, perhatian terhadap nama Ahmad Dhani berawal dari kesaksian Bayu mengenai orang yang mengaku menghubunginya.

KPK menyatakan fakta persidangan akan dianalisis, sementara kemungkinan meminta keterangan saksi tetap terbuka sesuai kebutuhan pembuktian.

×
×