taik

Mahfud Minta Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Serius, Singgung Ancaman Makar

Mahfud Minta Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Serius, Singgung Ancaman Makar

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menduga penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mungkin berkaitan dengan makar. Ia menyampaikan pandangan itu dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, yang dikutip Rabu, 4 November 2026.

“Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuan untuk makar,” kata Mahfud. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah ahli mengenai perkara tersebut.

Dari diskusi itu, Mahfud menilai penyadapan tersebut kemungkinan bertujuan makar. “Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar gitu,” ungkapnya.

Mahfud menyebut perkara ini berpotensi menjadi salah satu kejahatan terbesar dalam sejarah Polri. Ia membandingkannya dengan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, yang sebelumnya kerap dianggap sebagai kejahatan besar di lingkungan kepolisian.

“Gak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan, yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah,” jelas Mahfud.

Banjir Susulan Hambat Pemulihan, Tito Tinjau Tanggul di Pidie Jaya

Ia menyebut tindakan tersebut biadab dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara serius. Mahfud mengatakan, meski tidak semua warga mendukung presiden saat ini, penyadapan oleh Kapolri dan polisi merupakan kejahatan terhadap negara.

“Oleh sebab itu, ini harus diseriusi,” imbuhnya. Mahfud juga menyebut mantan Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri yang menjadi tersangka berpotensi menghadapi hukuman mati.

“Hukuman mati kalau makar. Iya. Bisa dengan hukuman mati,” ujar Mahfud. Namun, ia menegaskan pidana mati tidak diberlakukan secara otomatis.

×
×