taik

LIMS dalam Sorotan: Sistem Pengelolaan Penyadapan yang Disebut dalam Kasus Prabowo

LIMS dalam Sorotan: Sistem Pengelolaan Penyadapan yang Disebut dalam Kasus Prabowo

LIMS menjadi perhatian setelah penyidik menyebut sistem tersebut dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam perkara ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi, menurut keterangan penyidikan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyadapan diduga menyasar nomor milik berbagai kelompok, termasuk pejabat negara dan pengusaha.

Daftar sasaran yang disebut mencakup Presiden, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta para pengusaha.

Kasus tersebut dikaitkan dengan Lawful Interception Management System, atau LIMS, yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Tiga Pejabat Polda Banten Bergeser, Simak Jabatan Baru Mereka

Apa sebenarnya fungsi sistem itu, dan mengapa dugaan penggunaannya tanpa prosedur menjadi sorotan? Berikut penjelasan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut.

LIMS merupakan kependekan dari Lawful Interception Management System. Istilah ini merujuk pada sistem pengelolaan penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Teknologi tersebut terkait dengan konsep lawful interception, yakni penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum.

Dengan demikian, istilah “lawful” berkaitan dengan dasar kewenangan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan penyadapan.

Menurut keterangan dalam artikel sumber, penyadapan resmi dilakukan aparat penegak hukum, badan intelijen, atau instansi pemerintah lain yang berwenang.

Mahfud Minta Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Transparan, Ungkap Kabar Enam Polisi Diamankan

Proses penyadapan resmi juga wajib berada di bawah pengawasan pengadilan atau lembaga regulator terkait.

Keterangan itu menjadi pembeda utama antara penyadapan yang memiliki dasar kewenangan dan dugaan penyadapan yang disebut tidak mengikuti prosedur.

Dalam kasus yang disampaikan, penyidik menduga nomor-nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi terlebih dahulu.

Informasi yang tersedia tidak memerinci langkah teknis penyadapan maupun bagaimana sistem tersebut dioperasikan dalam dugaan perkara ini.

Karena itu, penjelasan tentang LIMS di sini terbatas pada fungsi umum yang disebutkan, bukan uraian teknis sistem secara mendalam.

Mahfud Minta Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut hingga Pihak Penerima Informasi

Penyadapan yang disebut dapat mencakup sejumlah bentuk komunikasi. Daftar yang dijelaskan meliputi panggilan telepon dan pesan singkat.

Selain itu, surat elektronik, aktivitas penelusuran internet, panggilan melalui internet atau VoIP, serta pesan instan juga disebut.

Ragam komunikasi tersebut memperlihatkan bahwa istilah penyadapan dalam penjelasan ini tidak hanya merujuk pada percakapan telepon.

Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci bentuk komunikasi mana yang diduga dipantau dalam perkara tersebut.

Peta informasi kasus: sistem yang disebut adalah LIMS; dugaan berlangsung pada 2025 hingga 2026; sasaran mencakup sejumlah kelompok.

Penyidik menyebut dugaan penyadapan terjadi sejak 2025 sampai 2026 menggunakan Lawful Interception Management System.

Kabareskrim menyatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon sejumlah pihak.

Pihak yang disebut meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Pada Selasa, 3 November 2026, Asep menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media.

Ia mengatakan, “Penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya.

Dalam keterangan itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

Nomor-nomor tersebut disebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melewati verifikasi.

Penyidik menyatakan tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.

Nama yang disebut adalah Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.

Artikel sumber menyebut dugaan penyadapan dilakukan oleh ketiganya, tetapi tidak menguraikan secara terperinci peran masing-masing.

Informasi yang tersedia juga tidak menyertakan keterangan tambahan mengenai proses verifikasi, isi komunikasi, atau hasil pemantauan.

Dengan demikian, penjelasan mengenai kasus ini perlu dibaca sebagai uraian dugaan yang disampaikan dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut menyoroti perbedaan antara pengelolaan penyadapan yang memiliki kewenangan dan dugaan tindakan yang disebut tanpa prosedur.

LIMS sendiri dijelaskan sebagai sistem pengelolaan. Penyebutan teknologi itu tidak serta-merta menjelaskan seluruh detail teknis dalam perkara.

Keterangan mengenai pengawasan pengadilan atau regulator merujuk pada proses penyadapan resmi sebagaimana dijelaskan dalam informasi sumber.

Sementara dalam perkara ini, penyidik menduga prosedur tidak ditempuh dan nomor telepon tidak melewati verifikasi sebelum dimasukkan.

Sobat, inti informasi yang disampaikan adalah dugaan penggunaan LIMS untuk menyadap komunikasi berbagai pihak tanpa prosedur yang semestinya.

Pihak-pihak yang disebut sebagai sasaran berasal dari ranah pemerintahan, politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan dunia usaha.

Namun, sumber berita tidak mencantumkan daftar nomor telepon yang diduga disadap ataupun rincian komunikasi yang menjadi sasaran.

Sumber juga tidak menjelaskan tahapan penanganan perkara setelah penetapan tersangka, sehingga informasi tersebut tidak dapat ditambahkan dalam uraian ini.

Untuk memahami istilahnya, LIMS adalah sistem pengelola proses penyadapan, sedangkan lawful interception mengacu pada penyadapan berlandaskan kewenangan hukum.

Dalam penjelasan yang sama, pelaksanaan penyadapan resmi harus berada di bawah pengawasan pengadilan atau lembaga regulator terkait.

Kasus yang diungkap Bareskrim itu kini menempatkan prosedur, verifikasi, dan kewenangan sebagai unsur penting dalam dugaan penyadapan.

Meski begitu, rincian lebih jauh mengenai sistem serta dugaan tindakan para tersangka belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

×
×