Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendukung langkah Pemerintah Arab Saudi untuk menekan keterlibatan makelar ilegal dalam pengadaan layanan haji.
Dukungan itu sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik percaloan. Pemerintah ingin proses pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut sikap tegas Saudi sebagai langkah yang telah dinantikan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk membenahi penyelenggaraan haji.
“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaluan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” ujar Dahnil di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Dahnil mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan itu meminta pengadaan layanan haji di Arab Saudi maupun Indonesia bebas dari praktik makelar.
Kemenhaj menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi. Kerja sama ini ditujukan untuk menjaga agar seluruh proses pengadaan berjalan bersih.
Surat resmi Pemerintah Arab Saudi turut menyoroti integritas dan keabsahan kontrak. Kontrak dengan perusahaan penyedia layanan perlu dijaga agar sesuai ketentuan.
Pemerintah Saudi juga meminta praktik pemaksaan penggunaan perantara dicegah. Pemberian hadiah barang dan komisi finansial dengan dalih pemasaran atau alasan lain turut menjadi perhatian.
Praktik-praktik itu berpotensi menaikkan biaya paket layanan tanpa peningkatan kualitas bagi jemaah. Karena itu, tahapan pengadaan dan penandatanganan kontrak harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentu akan bekerja sama untuk memastikan semua proses pengadaan perhajian, terutama yang akan berlangsung di Arab Saudi dan kemudian juga di Indonesia, dapat berjalan dengan cara-cara yang bersih,” tegas Dahnil.
Sebagai bagian dari pemberantasan praktik ilegal, Kemenhaj telah menginisiasi gerakan Bongkar Mafia Haji dan Umrah. Gerakan ini menjadi bagian dari komitmen kementerian dalam membersihkan proses penyelenggaraan haji.
Persiapan pengadaan layanan haji 2027 di Arab Saudi akan segera dimulai. Kemenhaj berencana mengirim tim pengadaan untuk bekerja bersama berbagai penyedia layanan atau provider haji.
Rencana tersebut membuat pengawasan proses pengadaan menjadi perhatian, terutama saat kerja sama dengan penyedia layanan berlangsung. Kemenhaj juga mengajak masyarakat ikut mengawasi setiap prosesnya.
Warga diminta melaporkan apabila menemukan kecurangan atau praktik percaloan. Sobat yang mengetahui dugaan praktik tersebut dapat menyampaikan laporan, sesuai ajakan Wamenhaj kepada masyarakat.
Pengadaan layanan haji melibatkan proses pemilihan penyedia hingga penandatanganan kontrak. Pemerintah Saudi menekankan pentingnya integritas dalam kontrak dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Larangan terhadap perantara ilegal juga mencakup penggunaan makelar dalam proses pengadaan. Surat edaran Saudi menyoroti pemaksaan perantara, hadiah barang, serta komisi finansial.
Hal yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan perantara. Praktik pemberian komisi dengan alasan pemasaran atau dalih lainnya juga harus dicegah.
Risiko yang disebutkan pemerintah adalah kenaikan biaya paket layanan tanpa peningkatan mutu pelayanan. Karena itu, proses pengadaan perlu dijalankan sesuai aturan.
Dukungan Kemenhaj terhadap langkah Saudi juga mencakup pengadaan yang berlangsung di Indonesia. Dahnil menyebut kerja sama kedua pemerintah diperlukan agar proses berjalan bersih.
Pengawasan masyarakat menjadi bagian lain dari ajakan Kemenhaj. Warga dapat melaporkan kecurangan maupun percaloan yang ditemukan dalam proses terkait.
Dengan persiapan layanan haji 2027 yang segera dimulai, Kemenhaj akan mengirim tim untuk bekerja bersama provider. Kementerian menyatakan pengadaan akan dijalankan dengan pengawasan dan kerja sama otoritas Saudi.

