Pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, meski program tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober hingga Desember.
BSU ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Airlangga menyebut bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan, dengan nilai Rp300.000 setiap bulan.
Jika seluruh periode terlaksana sesuai rencana, nilai bantuan untuk tiga bulan mencapai Rp900.000 bagi penerima yang memenuhi kriteria.
Pekerja dapat memantau perkembangan penyaluran melalui situs web dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menetapkan kriteria penerima dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Namun, rincian lengkap persyaratan tidak tercantum dalam informasi yang tersedia.
Aturan tersebut juga memuat penyesuaian batas upah calon penerima. Acuan batas itu tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Untuk wilayah yang memiliki upah minimum kabupaten atau kota (UMK), batas upah penerima disesuaikan dengan ketentuan daerah tersebut.
Sementara itu, daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan, dengan mekanisme pembulatan serupa.
Informasi yang tersedia tidak mencantumkan angka batas upah untuk setiap daerah. Karena itu, pekerja perlu memeriksa ketentuan resmi sebelum menyimpulkan kelayakan.
Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistemnya.
Komponen yang dihitung mencakup upah pokok serta tunjangan tetap. Nilai tersebut menjadi acuan sesuai data yang dilaporkan pemberi kerja.
Dengan jadwal pencairan yang belum ditetapkan, pekerja sebaiknya mengikuti pengumuman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan informasi mengenai persyaratan dan batas upah merujuk pada ketentuan resmi, bukan hanya perkiraan atau kabar yang beredar.

