News

Jokowi Siap Tunjukkan Dokumen Pendidikan dalam Sidang Perkara Ijazah

Jokowi Siap Tunjukkan Dokumen Pendidikan dalam Sidang Perkara Ijazah

Joko Widodo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah pendidikannya.

Kesaksian langsung Presiden RI ke-7 itu menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah pendidikan Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dakwaan tersebut, jaksa mengajukan dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yusril: Pemeriksaan Mantan Presiden dalam Kasus Penyadapan Bergantung pada Bukti

Pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).

Ketentuan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini menarik perhatian karena berhubungan dengan polemik dokumen pendidikan mantan kepala negara yang telah berlangsung cukup lama.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan rencana kliennya untuk memperlihatkan dokumen pendidikan di persidangan.

Dokumen yang akan dibawa mencakup pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi.

Jawaban Wiraswasta Jokowi Jadi Sorotan saat Hakim Memeriksa KTP di Sidang Roy Suryo

Rivai mengatakan Jokowi juga berencana meminta persetujuan majelis hakim agar ijazahnya dapat ditunjukkan kepada pengunjung dan awak media.

“Pak Jokowi sendiri akan meminta izin hakim untuk menunjukkan ke publik ijazah SMA dan Sarjana miliknya yang saat ini dalam penguasaan Jaksa, termasuk membawa ijazah SD dan SMP miliknya,” kata Rivai melalui pesan singkat, Rabu (4/11/2026).

Dengan rencana itu, dokumen pendidikan Jokowi berpeluang diperlihatkan dalam persidangan apabila majelis hakim memberikan izin.

Kesaksian Jokowi dan dokumen yang dibawa menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, sementara keputusan mengenai pembuktiannya berada dalam persidangan.

Dari Rekaman Habibie hingga Dugaan Penyadapan Prabowo, Ini Jejak Kasusnya
×
×