Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyiapkan langkah politik setelah Mahkamah Agung (MA) memutus perkara surat penyetaraan ijazah tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan MA akan menjadi dasar sikap partainya. PKB juga terus berkomunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk membahas perkembangan perkara tersebut.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujar Khozin di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Khozin menyebut putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai tambahan landasan hukum bagi DPR dalam menentukan sikap.
Menurut dia, putusan MA melengkapi pertimbangan hukum MK sebelumnya. Kedua putusan itu membahas aspek berbeda terkait ijazah Gibran.
Putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sementara putusan MA membahas tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah, yang dinilai tidak sah.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata Khozin.
Ia menambahkan, putusan MA menyatakan tindakan administratif pemerintah dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Fraksi PKB, lanjut Khozin, juga akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI), melalui Ray Rangkuti dan sejumlah pihak lainnya.

