JAKARTA, JAKBAREKSPRES.COM — Hampir semua lembaga keuangan di Indonesia menghadirkan bantuan berupa pinjaman melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku usaha.
Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah KUR, namun mari kita simak penjelasannya secara lebih terperinci melalui artikel ini.
KUR merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui lembaga keuangan dengan menggunakan pola penjaminan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program KUR ini dirancang untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam mendukung kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dana yang disediakan melalui program KUR ini dapat berupa dana untuk modal kerja maupun investasi yang kemudian disalurkan kepada para pelaku UMKM baik secara individu, badan usaha, maupun kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau belum dianggap layak oleh bank.
Jadi, KUR bisa diartikan sebagai bentuk bantuan berupa kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk mendukung kelangsungan para pelaku usaha dengan penyediaan modal.
Secara jelas, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pinjaman yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga keuangan dengan tujuan untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro di Indonesia.
Penulis : Aswan
Editor : Arya Satrio
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya