Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan penundaan terhadap Lukas Enembe karena saat ini dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, JPU menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang pengganti ini harus dibayarkan paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah kasus ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jika Lukas tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar dalam waktu yang ditentukan, JPU telah menyatakan bahwa semua harta berharga milik terdakwa akan disita.
Penundaan ini menimbulkan protes dari adik Lukas Enembe, yaitu Alius Enembe.
Penulis : Aswan
Editor : Tsucipto
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya