BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

- Penulis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan dan menyebut pelaku bisa dihukum 10 tahun ditambah denda Rp 10 miliar | Foto by BEM PTNU DIY

BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan dan menyebut pelaku bisa dihukum 10 tahun ditambah denda Rp 10 miliar | Foto by BEM PTNU DIY

Oleh karena itu, kami meminta agar para pemimpin pemerintahan dan aparat penegak hukum turun tangan dan berperan aktif dalam penyelesaian kasus karhutla.

Selain itu, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap para pembakar hutan, sesuai dengan Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah,” kata Sekretaris Wilayah (Sekwil) BEM PTNU DIY Muhammad Fathur Rozaq

Baca Juga :  Ramalan Anak Indigo Terbaru: Indonesia Akan Menghadapi Bencana Alam ini di Tahun 2024!

Namun, tidak hanya kata-kata yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Diperlukan tindakan konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan PR besar yang sudah berlangsung selama hampir 26 tahun di Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pentingnya rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur pada tahun 2024 adalah keputusan pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di ibu kota.

Pembangunan IKN Nusantara sedang dilakukan secara bertahap. Rencana pembangunan meliputi infrastruktur, perkantoran, dan kawasan hunian untuk 36 unit rumah menteri yang diharapkan akan selesai pada Juni 2024.

Baca Juga :  Murka! Gus Wal 'Curiga' Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah

Program pemindahan ibu kota ke Kalimantan telah diumumkan sejak tahun 2019 oleh Presiden Jokowi. Pembangunan terus berlanjut hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis : Aswandie

Editor : Arya Satrio

Sumber Berita : Postingnews.id

Berita Terkait

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!
Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?
Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Wacana Duet Prabowo dan Ganjar Mencuat, Nurdin Halid Justru Beri Tanggapan Menohok!
Berita ini 92 kali dibaca
googlenews

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

Senin, 9 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:54 WIB

Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

Berita Terbaru