
JAKBAREKSPRES.COM — BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan: pelaku bisa dihukum 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kebakaran hutan di Kalimantan adalah bencana musiman yang sering terjadi, khususnya pada bulan Agustus. Fenomena ini terjadi karena masyarakat dan perusahaan menjadikan hutan sebagai lahan kosong untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kebutuhan industri.
Akibatnya, kualitas udara di beberapa wilayah Kalimantan telah mencapai tingkat yang sangat tidak sehat, sebagaimana diukur dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Karhutla yang semakin meluas telah menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti beberapa wilayah di Kalimantan.
Kabut asap ini tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian, pendidikan, dan kesehatan masyarakat setempat.
“Masalah ini merupakan perhatian serius bagi kami, mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla.
Oleh karena itu, kami meminta agar para pemimpin pemerintahan dan aparat penegak hukum turun tangan dan berperan aktif dalam penyelesaian kasus karhutla.
Selain itu, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap para pembakar hutan, sesuai dengan Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah,” kata Sekretaris Wilayah (Sekwil) BEM PTNU DIY Muhammad Fathur Rozaq
Namun, tidak hanya kata-kata yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Diperlukan tindakan konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan PR besar yang sudah berlangsung selama hampir 26 tahun di Kalimantan.
Pentingnya rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur pada tahun 2024 adalah keputusan pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di ibu kota.
Pembangunan IKN Nusantara sedang dilakukan secara bertahap. Rencana pembangunan meliputi infrastruktur, perkantoran, dan kawasan hunian untuk 36 unit rumah menteri yang diharapkan akan selesai pada Juni 2024.
Program pemindahan ibu kota ke Kalimantan telah diumumkan sejak tahun 2019 oleh Presiden Jokowi. Pembangunan terus berlanjut hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut saya, pemerintah juga harus mempertimbangkan ancaman yang terus berulang dari karhutla ini setiap tahun.
Masalah lingkungan pasti akan terjadi, dan pemerintah harus menyusun strategi khusus untuk mencegah krisis iklim terutama dalam hal kebakaran hutan yang hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan.
Dampak pemindahan ibu kota akan dirasakan terutama oleh penduduk lokal dan lingkungan sekitar. Perpindahan penduduk ke ibu kota baru tentu akan memberikan efek perluasan yang sulit dikendalikan.
Terakhir, kami sangat menyayangkan jika pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak mempertimbangkan bahkan dampak terkecil yang bisa ditimbulkan.
Pembahasan lebih lengkap dapat ditemukan di Postingnews.id atau klik Link ini: BEM PTNU DIY Tegaskan Krisis Iklim Nyata di Bumi Kalimantan: Dampak Karhutla Cukup Merugikan!