JAKBAREKSPRES.COM — BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan: pelaku bisa dihukum 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kebakaran hutan di Kalimantan adalah bencana musiman yang sering terjadi, khususnya pada bulan Agustus. Fenomena ini terjadi karena masyarakat dan perusahaan menjadikan hutan sebagai lahan kosong untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kebutuhan industri.
Akibatnya, kualitas udara di beberapa wilayah Kalimantan telah mencapai tingkat yang sangat tidak sehat, sebagaimana diukur dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karhutla yang semakin meluas telah menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti beberapa wilayah di Kalimantan.
Kabut asap ini tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian, pendidikan, dan kesehatan masyarakat setempat.
“Masalah ini merupakan perhatian serius bagi kami, mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla.
Penulis : Aswandie
Editor : Arya Satrio
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya