BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

- Penulis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan dan menyebut pelaku bisa dihukum 10 tahun ditambah denda Rp 10 miliar | Foto by BEM PTNU DIY

BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan dan menyebut pelaku bisa dihukum 10 tahun ditambah denda Rp 10 miliar | Foto by BEM PTNU DIY

JAKBAREKSPRES.COM — BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan: pelaku bisa dihukum 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kebakaran hutan di Kalimantan adalah bencana musiman yang sering terjadi, khususnya pada bulan Agustus. Fenomena ini terjadi karena masyarakat dan perusahaan menjadikan hutan sebagai lahan kosong untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kebutuhan industri.

Baca Juga :  Mantap! Peugeot 408X Perdana Muncul di Auto Shanghai 2023, Bukti Keunggulan Teknik Peugeot

Akibatnya, kualitas udara di beberapa wilayah Kalimantan telah mencapai tingkat yang sangat tidak sehat, sebagaimana diukur dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

Baca Juga :  Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Berhasil Dijaring Petugas Saat Operasi Zebra Jaya 2023, Apa Aja Kesalahannya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karhutla yang semakin meluas telah menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti beberapa wilayah di Kalimantan.

Baca Juga :  Amankan Pasokan BBM, PT Pertamina Lakukan Strategi RAE, Begini Teknisnya

Kabut asap ini tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian, pendidikan, dan kesehatan masyarakat setempat.

“Masalah ini merupakan perhatian serius bagi kami, mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla.

Penulis : Aswandie

Editor : Arya Satrio

Sumber Berita : Postingnews.id

Berita Terkait

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!
Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?
Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Wacana Duet Prabowo dan Ganjar Mencuat, Nurdin Halid Justru Beri Tanggapan Menohok!
Berita ini 92 kali dibaca
googlenews

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

Senin, 9 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:54 WIB

Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

Berita Terbaru