Beri Dukungan Penuh, Budiman Sudjatmiko Beberkan ‘Rahasia Tersembunyi’ Prabowo Subianto

- Penulis

Sabtu, 23 September 2023 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman Sudjatmiko beberkan rahasia Prabowo Subianto demi beri dukungan penuh pada Capres 2024 itu | Foto Dok. Gerindra

Budiman Sudjatmiko beberkan rahasia Prabowo Subianto demi beri dukungan penuh pada Capres 2024 itu | Foto Dok. Gerindra

JAKBAREKSPRES.COM — Beri dukungan penuh, Budiman Sudjatmiko beberkan ‘rahasia’ tersembunyi Prabowo Subianto yang belum banyak orang tau.

Hal itu dilakukan, bisa jadi karena kasus penculikan aktivis pada era Reformasi tahun 1998 sampai saat ini masih saja dikait-kaitkan dengan Prabowo Subianto.

Terlebih jelang Pilpres 2024 ini, nama kasus tersebut seolah dijadikan ‘senjata ampuh’ untuk mengganggu dan menjatuhkan sang calon presiden (capres): Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Selamatkan UMKM dari 'Kehancuran' Akibat Dampak Social Commerce, Presiden Jokowi Punya Solusi Jitu ini...

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, siapa sangka, Budiman Sudjatmiko yang dulunya adalah aktivis ’98 itu kini mendukung Prabowo dan mengklaim bahwa Prabowo adalah seorang menteri yang aktif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Wah, padahal kan biasanya aktivis dan politisi itu kayak dua kutub yang bertolak belakang?! Tetapi Budiman Sudjatmiko ini ada bedanya, dia nggak menutup mata dan mendukung penuh Prabowo dengan alasan yang keren. Bahkan Budiman Sudjatmiko beberkan rahasia tersembunyi Prabowo Subianto secara blak-blakan.

Baca Juga :  Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Dalam pernyataannya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 22 September 2023 ini, Budiman Sudjatmiko berkata bahwa Prabowo mendukung penyelesaian kasus HAM. Wah, berarti Prabowo emang bukan main-main dong kalau bicara soal HAM.

Budiman bilang, Prabowo menyetujui Perpres terkait masalah HAM ini waktu masih menjabat menteri di dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Masih di Ruang ICU, Begini Kondisi Terbaru David Pasca Mengalami Koma

Makanya, Budiman bilang, “Beliau sebagai menteri Pak Jokowi yang setuju dengan Perpres HAM.”

Para pendukung Prabowo pasti senang banget denger kabar ini, kan? Mereka pasti merasa ada jaminan kalau Prabowo bakal melanjutkan perjuangan penyelesaian kasus HAM itu.

Nah, Budiman Sudjatmiko juga nggak main-main, dia optimis banget kalau Prabowo bakal terus mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Editor : Arya Satrio

Sumber Berita : Postingnews.id

Berita Terkait

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!
Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?
Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Berita ini 44 kali dibaca
googlenews

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

Senin, 9 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:54 WIB

Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

Berita Terbaru