Namun, Jusuf Hamka menyatakan bahwa pembayaran tersebut belum dilakukan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membenarkan kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana kepada CMNP sesuai dengan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh CMNP.
Namun, Kementerian Keuangan berpendapat bahwa putusan tersebut akan memberikan beban keuangan negara, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yustinus menyatakan bahwa penelitian terlebih dahulu diperlukan untuk menilai kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kepentingan publik yang harus didanai oleh negara.
Jajarannya juga ingin memastikan bahwa pengeluaran anggaran telah mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” jelas Yustinus, Kamis (8/6).
Selengkapnya temukan di Postingnews.id dengan artikel berjudul: Jusuf Hamka Ngebet Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Nyatakan Siap Bantu
Editor : Tsucipto
Sumber Berita : Postingnews.id