Mahfud MD Tanggapi Soal Isu LGBT: Tidak Seharusnya Mendapat Pengasingan

- Penulis

Senin, 22 Mei 2023 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD tanggapi isu LGBT: Tidak Selayaknya Mendapat Pengasingan | Foto: Twitter

Mahfud MD tanggapi isu LGBT: Tidak Selayaknya Mendapat Pengasingan | Foto: Twitter

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, kaum LGBT sebagai manusia tetaplah diperlakukan sebagai masyarakat pada umumnya.

Dalam hal ini, hak-hak mereka sebagai warga negara harus tetap setara dengan warga lain.

Baca Juga :  Gemas! Mahfud MD Minta Kasus Penganiayaan Mario ke David Diselesaikan Melalui Jalur Hukum: Tidak Ada Kata Damai!

Pun dalam KUHP, kata, Mahfud, tidak ada larangan terhadap LGBT. Meski jelas dilarang secara agama Islam, namun sulit untuk membuktikannya secara hukum negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan LGBT tidak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya?” kata Mahfud MD saat acara Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, dikutip melalui YouTube KAHMI Nasional, Minggu, 21 Mei 2023.

Baca Juga :  Mantap! Peugeot 408X Perdana Muncul di Auto Shanghai 2023, Bukti Keunggulan Teknik Peugeot

Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, perilaku LGBT memang jelas tidak dibenarkan. Namun, mereka tidak seharusnya mendapat pengasingan.
Sehingga, hak-hak mereka sebagai warga negara tidak boleh diabaikan.

Editor : Tsucipto

Sumber Berita : Postingnews.id

Berita Terkait

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!
Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?
Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Berita ini 31 kali dibaca
googlenews

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

Senin, 9 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:54 WIB

Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

Berita Terbaru