Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, kaum LGBT sebagai manusia tetaplah diperlakukan sebagai masyarakat pada umumnya.
Dalam hal ini, hak-hak mereka sebagai warga negara harus tetap setara dengan warga lain.
Pun dalam KUHP, kata, Mahfud, tidak ada larangan terhadap LGBT. Meski jelas dilarang secara agama Islam, namun sulit untuk membuktikannya secara hukum negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Larangan LGBT tidak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya?” kata Mahfud MD saat acara Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, dikutip melalui YouTube KAHMI Nasional, Minggu, 21 Mei 2023.
Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, perilaku LGBT memang jelas tidak dibenarkan. Namun, mereka tidak seharusnya mendapat pengasingan.
Sehingga, hak-hak mereka sebagai warga negara tidak boleh diabaikan.
Editor : Tsucipto
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya