“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora,” bunyi keterangan dalam siaran pers yang dibagikan pihak kampus, pada Jumat, 24 Februari 2023 ini.
Jelas, dalam surat yang beredar di media sosial, pihak kampus dengan tegas mengecam perilaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya karena telah melanggar kode etik.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” tulis dalam siaran pers tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, pihak Universitas Prasetiya Mulya juga turut menyampaikan keprihatinan kepada korban yang mengalami luka yang serius.
“Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” sambung pihak Prasmul.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya