Terkuak! Bukan Cuma Mario, Ternyata 5 Anak Pejabat ini Juga Pernah Terlibat Kasus Hukum?

- Penulis

Minggu, 26 Februari 2023 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain Mario Dandy Satrio, Ternyata 5 Anak Pejabat ini Juga Pernah Berurusan dengan Hukum | Foto by Google

Selain Mario Dandy Satrio, Ternyata 5 Anak Pejabat ini Juga Pernah Berurusan dengan Hukum | Foto by Google

Kini, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana 5 tahun penjara, sementara Kementerian Keuangan memeriksa sang ayah: Rafael Alun Trisambodo yang diduga memiliki harta Rp56 miliar.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah 5 anak pejabat yang juga berurusan dengan aparat penegak hukum dengan beragam kasus.

  1. M Rasyid Amrullah Rajasa
    Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM3+350 Bogor yang diakibatkan oleh Putra mantan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa.
    M. Rasyid Rajasa ditahan lantaran terbukti menyebabkan 2 orang tewas pada Selasa, 1 Januari 2013. Saat itu, Rasyid mengendarai mobil BMW X5 dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali dan menabrak Daihatsu Luxio sekitar pukul 05.45 WIB.
    Rasyid Amrullah Rajasa, 25 Maret 2013 lalu divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan karena terbukti melakukan kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal yang menimbulkan korban jiwa.
  2. Anggara Putra Trisula
    Kasus tabrakan 10 siswa SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo pada 31 Oktober 2013 yang diakibatkan oleh pemuda berusia 21 tahun. Dikabarkan pemuda tersebut merupakan putra Brigadir Jenderal (Purn) Polisi Totok Sudharto.
    Saat hendak memberikan kue kepada kekasihnya yang bersekolah di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo itu, Anggara emosi lantaran mobilnya dilarang masuk ke area SMA tersebut.
    Karena emosi, Anggara menancap gas dan menabrak 10 siswa SMA, akibatnya satu siswa terluka parah menderita kaki patah. Dirinya pun terpaksa harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya.
    Anggara terbukti melanggar Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Luka Berat dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman 5 tahun pidana penjara.
  3. Amri Tanjung
    Amri Tanjung alias AT, Putra dari Ibnu Hajar Tanjung, anggota DPRD Bekasi yang saat itu berusia 21 tahun terbukti melakukan pemerkosaan anak di bawah umur pada Desember 2021 yang lalu.
    Amri Tanjung terbukti menyekap dan memperkosa seorang perempuan di bawah umur.
    Setelah melalui proses pengadilan yang berjalan alot, akhirnya Amri Tanjung divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota.
    Mulanya Amri Tanjung berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah selama 9 bulan.
    Kemudian, dikabarkan orang tua korban yang melaporkan Amri Tanjung ke Polres Bekasi atas dugaan penyekapan korban.
  4. Akmal Sachrudin
    Kasus penyitaan 0,52 gram sabu-sabu milik Akmal Achrudin, putra Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
    Akmal terbukti menjual dan membeli obat terlarang golongan 1 jenis sabu-sabu dan didakwa 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf A.
    Kemudian, Akmal ditangkap saat terbukti melakukan pesta narkoba bersama tiga rekannya, DS, SBS, dan MT di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB.
    Akmal Sachrudin bersama sejumlah rekan lainnya didakwa dengan hukuman seumur hidup.
  5. I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan
    Kasus penyalahgunaan narkoba di Bali ini dilakukan oleh anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalungkung pada 2016 yang lalu.
    I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan diciduk polisi saat melakukan pesta narkoba di sebuah kamar kos bersama seorang pelajar SMA berusia 18 tahun.
    Atas perbuatannya, I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan divonis 4 tahun penjara usai terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!
Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?
Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Berita ini 13 kali dibaca
googlenews

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

Senin, 9 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:54 WIB

Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

Berita Terbaru