JAKARTA, JAKBAREKSPRES.COM — Putusan sidang, vonis Ferdy Sambo cs yang akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 dinantikan banyak pihak.

Tak hanya pihak keluarga, dari kalangan masyarakat, terlebih warganet pun menunggu putusan final hukuman yang akan diberikan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Bahkan tak sedikit pula tokoh yang berharap vonis hukuman yang akan diterima Sambo sesuai dengan harapan banyak orang.

Seperti hal disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang ikut mengomentari sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Menurut Mahfud MD, keputusan vonis adalah memang kewenangan dari majelis hakim.

“Ya kita tunggu saja,” ajak Mahfud MD, Minggu 12 Februari 2023.

Selain itu, Mahfud juga berharap vonis hakim terhadap Ferdy Sambo yang akan dijatuhkan nanti dapat memenuhi rasa keadilan.

Dia juga berharap vonis tersebut akan menjadi berita baik bagi mereka yang menolak penyalahgunaan jabatan dan menjadi keadilan bagi semua.

“Bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan ada beritanya baik bagi kita semua,” lanjutnya.

“Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” harap Mafud MD lagi.

Pastinya, jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua yang melibatkan banyak orang.

Tuntutan Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup. Tidak ada keringanan atas perbuatan Sambo.

“Tuntutan terhadap Majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat 17 Februari 2023.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga meyakini Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun membenarkan perbuatannya tersebut.

Penjara seumur hidup berarti seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan dan pihaknya berharap Sambo divonis bebas.

Sebelumnya, Jaksa juga meyakini kalau Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini dan menetapkan hukuman 8 tahun penjara.

Namun, Putri Sambo juga telah menyampaikan pembelaannya agar dirinya dibebaskan, beberapa waktu lalu saat menyampaikan pledoinya.