Komentari Kasus Mario Aniaya David, Dokter Tirta Sebut Aksinya Sadis: Orang Begini Kalo Dilepas Sih Kacau!

- Penulis

Jumat, 24 Februari 2023 - 03:08 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pasca Lihat Video Penganiayaan Mario pada David, Dokter Tirta mengaku kaget dan sebut aksinya sadis, harus diproses hukum

Dalam kasus ini, David diduga dianiaya oleh Mario pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tindak penganiayaan ini dipicu oleh pengaduan seorang wanita berinisial A kepada pelaku yang mengaku mendapat perlakuan kasar dari korban. A diketahui menjalin hubungan spesial dengan pelaku.

Mario kemudian mencoba untuk menanyakan kebenarannya, tapi David menolak teleponnya berulang kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, A yang merupakan mantan atau teman dekat korban membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar korban.

“Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka. Namun, kasus ini tak hanya menyeret sosok Mario, namun juga ayahnya yang merupakan pejabat pajak ini.

Dalam situasi seperti ini, Dokter Tirta tidak hanya menilai aksi kekerasan yang dilakukan Mario sebagai suatu tindakan kriminal yang harus dihukum secara hukum, tetapi ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap masalah kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Dokter Tirta menilai bahwa kekerasan dalam bentuk apapun harus dihentikan, apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan atau kekuasaan yang lebih tinggi.

Dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat, seringkali korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena takut akan ancaman atau tekanan dari pelaku atau kelompok pelaku.

Dokter Tirta menegaskan bahwa korban kekerasan harus berani melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara hukum, sehingga pelaku tidak dapat berulang kali melakukan tindakan kekerasan yang sama pada korban atau orang lain.

Dalam konteks kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David, Dokter Tirta menyatakan bahwa tidak boleh ada alasan apapun untuk membenarkan tindakan kekerasan.

Berita Terkait

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!
Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?
Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Siap-Siap! 4 Bansos ini Akan Segera Cair di November 2024, Pastikan Ada Nama Kamu, ya!

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

Senin, 9 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini

Senin, 9 Oktober 2023 - 02:54 WIB

Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

Berita Terbaru

Exit mobile version