Dalam kasus ini, David diduga dianiaya oleh Mario pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tindak penganiayaan ini dipicu oleh pengaduan seorang wanita berinisial A kepada pelaku yang mengaku mendapat perlakuan kasar dari korban. A diketahui menjalin hubungan spesial dengan pelaku.
Mario kemudian mencoba untuk menanyakan kebenarannya, tapi David menolak teleponnya berulang kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, A yang merupakan mantan atau teman dekat korban membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar korban.
“Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka. Namun, kasus ini tak hanya menyeret sosok Mario, namun juga ayahnya yang merupakan pejabat pajak ini.
Dalam situasi seperti ini, Dokter Tirta tidak hanya menilai aksi kekerasan yang dilakukan Mario sebagai suatu tindakan kriminal yang harus dihukum secara hukum, tetapi ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap masalah kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Dokter Tirta menilai bahwa kekerasan dalam bentuk apapun harus dihentikan, apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan atau kekuasaan yang lebih tinggi.
Dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat, seringkali korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena takut akan ancaman atau tekanan dari pelaku atau kelompok pelaku.
Dokter Tirta menegaskan bahwa korban kekerasan harus berani melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara hukum, sehingga pelaku tidak dapat berulang kali melakukan tindakan kekerasan yang sama pada korban atau orang lain.
Dalam konteks kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David, Dokter Tirta menyatakan bahwa tidak boleh ada alasan apapun untuk membenarkan tindakan kekerasan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya