Mario yang juga anak pejabat Ditjen Pajak: Rafael Alun Trisambodo ini menganiaya David hingga mengalami koma.
Menjadi viral, aksi Mario sempat direkam oleh temannya sendiri: Shane Lukas, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan.
Mario Dandy dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Shane Lukas telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Editor : Tsucipto
Sumber Berita : Berbagai Sumber