
MIMIKA, JAKBAREKSPRES.COM – Kabar mengejutkan datang dari Mimika, Papua menyusul tersiar kabar dugaan korupsi yang dilakukan sang Bupati: Eltinus Omaleng S.E. M.H.
Lebih bikin kaget, Eltinus diduga korupsi dana pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua tersebut.
Tak tanggung-tanggung, pembangunan gereja Kingmi Mile 32 disebut-sebut telah menelan biaya hingga Rp 250 miliar lebih.
Bahkan proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 yang sudah dimulai sejak 2015 ini, hingga kini masih terus berlanjut.
Alhasil, KPK pun melakukan pemeriksaan pada Bupati Mimika tersebut dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.
Hingga akhirnya, Eltinus pun ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pada pembangunan Kingmi Mile 32.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Papua: Kombes Ahmad Kamal pun membenarkan adanya penangkapan Eltinus yang dilakukan tim KPK.
“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” urai Kombes Ahmad Kamal pada media.
Eltinus yang merupakan politikus Golkar sebelumnya telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka pada Juli lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut pada 25 Agustus 2022.
Seperti diketahui, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang sudah berjalan sejak 2015 itu, dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika secara multi-years.
Bahkan disebutkan pula, pembangunan gereja ini telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar.
Ditambah, Pemkab Mimika kembali mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk pembangunan gereja itu pada tahun ini.
Sebelumnya, Bupati Mimika tersebut telah menerima panggilan dari KPK. Namun, menghindar dan tidak menghadiri panggilan tersebut.
Sampai akhirnya, berdasarkan informasi yang beredar, Eltinus harus dijemput paksa barulah Bupati Mimika memenuhi panggilan.