JAKBAREKSPRES.COM — Selamatkan UMKM dari ‘kehancuran’ akibat dampak social commerce, Presiden Jokowi punya solusi jitunya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki rencana yang kreatif untuk mengatur bisnis e-commerce yang berbasis media sosial, yang biasa dikenal dengan sebutan “social commerce”.
Pengumuman ini disampaikan oleh Jokowi setelah ia melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu (23/9).
Dalam penjelasannya, Jokowi mengungkapkan bahwa rencana pengaturan social commerce ini sedang dalam proses finalisasi oleh Kementerian Perdagangan.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Indonesia serta menjaga stabilitas pasar ekonomi nasional.
Jokowi juga menyoroti perlunya mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Ia menyatakan bahwa social commerce perlu difokuskan pada aspek media sosial dan sebaiknya tidak menjadi platform ekonomi media.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa beberapa pasar tradisional di Indonesia mengalami penurunan omzet yang signifikan akibat serbuan barang impor yang ditawarkan melalui layanan social commerce.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan tindakan untuk melindungi para pedagang konvensional di pasar tradisional seperti Tanah Abang.
Barang-barang tersebut dinilai memberikan dampak buruk terhadap produk-produk UMKM lokal.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah memutuskan untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur dengan lebih jelas mengenai bisnis social commerce di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk menutup platform social commerce seperti TikTok Shop.
Namun, regulasi akan diterapkan untuk memastikan bahwa platform-platform tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Isy menekankan bahwa saat ini TikTok Shop belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Izin yang saat ini dimiliki oleh TikTok Shop baru sebatas izin kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dari Kemendag.
Presiden Jokowi menyadari bahwa perdagangan elektronik melalui media sosial memberikan dampak yang signifikan terhadap omzet perdagangan di pasar konvensional.
Oleh karena itu, pemerintah sedang bekerja keras untuk menyusun regulasi yang dapat mengatur bisnis social commerce dengan lebih baik.
Jokowi meyakinkan bahwa regulasi ini akan menjadi langkah solutif untuk mengatasi masalah yang ada dan melindungi UMKM lokal.
Berita selengkapnya bisa ditemukan di Postingnews.id lewat artikel berjudul: Bikin Resah UMKM, Jokowi Berencana Atur TikTok Shop