Oleh karena itu, kami meminta agar para pemimpin pemerintahan dan aparat penegak hukum turun tangan dan berperan aktif dalam penyelesaian kasus karhutla.
Selain itu, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap para pembakar hutan, sesuai dengan Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah,” kata Sekretaris Wilayah (Sekwil) BEM PTNU DIY Muhammad Fathur Rozaq
Namun, tidak hanya kata-kata yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Diperlukan tindakan konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan PR besar yang sudah berlangsung selama hampir 26 tahun di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur pada tahun 2024 adalah keputusan pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di ibu kota.
Pembangunan IKN Nusantara sedang dilakukan secara bertahap. Rencana pembangunan meliputi infrastruktur, perkantoran, dan kawasan hunian untuk 36 unit rumah menteri yang diharapkan akan selesai pada Juni 2024.
Program pemindahan ibu kota ke Kalimantan telah diumumkan sejak tahun 2019 oleh Presiden Jokowi. Pembangunan terus berlanjut hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis : Aswandie
Editor : Arya Satrio
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya