Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa beberapa pasar tradisional di Indonesia mengalami penurunan omzet yang signifikan akibat serbuan barang impor yang ditawarkan melalui layanan social commerce.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan tindakan untuk melindungi para pedagang konvensional di pasar tradisional seperti Tanah Abang.
Barang-barang tersebut dinilai memberikan dampak buruk terhadap produk-produk UMKM lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah memutuskan untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur dengan lebih jelas mengenai bisnis social commerce di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk menutup platform social commerce seperti TikTok Shop.
Namun, regulasi akan diterapkan untuk memastikan bahwa platform-platform tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Penulis : Aswandie
Editor : Arya Satrio
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya