Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, di mana Mahfud MD ditugaskan untuk mengoordinasikan penyelesaian pembayaran utang pemerintah kepada sektor swasta dan masyarakat.
Mahfud menyampaikan bahwa Presiden menekankan pentingnya menagih utang dengan disiplin ketika rakyat atau sektor swasta memiliki utang, tetapi pemerintah juga harus konsekuen dalam membayar utangnya.
Hal itu, kata Mahfud, merupakan perintah dari Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden,” tuturnya.
Mahfud mengatakan bahwa tim yang dibentuk telah menganalisis dan menindaklanjuti data utang, dan mungkin terdapat utang yang terkait dengan CMNP.
Berdasarkan putusan tim tersebut dan arahan Presiden, Mahfud mengusulkan agar utang tersebut ditagih kepada Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dan CMNP yang ditandatangani pada tahun 2016, disebutkan bahwa pemerintah setuju membayar sejumlah Rp 179,5 miliar kepada CMNP.
Pembayaran tersebut seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017.
Editor : Tsucipto
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya