“Tuntutan terhadap Majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat 17 Februari 2023.
Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga meyakini Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun membenarkan perbuatannya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjara seumur hidup berarti seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.
Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan dan pihaknya berharap Sambo divonis bebas.
Sebelumnya, Jaksa juga meyakini kalau Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini dan menetapkan hukuman 8 tahun penjara.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya